Upah Minimum Provinsi UMP 2021 di 18 Provinsi Telah Disepakati, Berikut Jumlahnya dan Daftar Daerah

- 29 Oktober 2020, 18:40 WIB
Menteri Ketenaga kerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa Surat Edaran Upah Minimum 2021 merupakan jalan tengah
Menteri Ketenaga kerjaan Ida Fauziah mengatakan bahwa Surat Edaran Upah Minimum 2021 merupakan jalan tengah /Instagram @kemnaker

SEMARANGKU – Setidaknya sebanyak 18 provinsi telah menyepakati isi surat edaran Kemnaker tentang penetapan upah minimum provinsi UMP 2021.

Melalui Surat Edaran atau SE Kemnaker bernomor M/11/HK.04/2020, nominal besaran upah minimum UMP 2021 telah ditetapkan.

Penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2021 dibuat dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: GAWAT, Ternyata Ini Penyebab Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tak Cair ke Nomormu, Cek HP-mu

Pandemi membuat sektor perekonomian melemah sehingga berimbas pada pengurangan jumlah produksi hingga yang terparah PHK.

Menaker Ida Fauziyah mengklaim bahwa keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021 merupakan langkah yang tepat bagi para pekerja dan pemilik usaha.

Menaker Ida memastikan per 27 Oktober setidaknya ada 18 provinsi yang sepakat dengan penetapan UKM ini.

Baca Juga: Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud Via SMS dan Aplikasi, Lapor Bisa WA ke Nomor Ini

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x