Siap-siap! Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 Akan Dicabut, Ini Penyebabnya!

- 30 Oktober 2020, 17:35 WIB
Ilustrasi peserta Kartu Prakerja Gelombang 10 akan dicabut kepesertaannya apabila tidak melakukan pelatihan online di prakerja.go.id.
Ilustrasi peserta Kartu Prakerja Gelombang 10 akan dicabut kepesertaannya apabila tidak melakukan pelatihan online di prakerja.go.id. /Prakerja.go.id

SEMARANGKU - Hati-hati, peserta yang lolos Kartu Prakerja Gelombang 10 akan hangus jika tidak segera memberli pelatihan pertama sebelum tanggal 31 Oktober 2020 besok.

Melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id mengumumkan bahwa batas pembelian pelatihan pertama untuk peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 10 adalah tanggal 31 Oktober 2020.

Pihak Prakerja berharap, peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 10 menggunakan saldo Kartu Prakerja untuk mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi.

Baca Juga: Cara Dapat BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hingga Cair! Login ke eform.bri.co.id Pakai NIK KTP

Baca Juga: Polisi Prancis Tahan 9 Orang Setelah Samuel Paty Dipenggal Akibat Tunjukan Kartun Nabi Muhammad

Pihak Prakerja menyebut, jika dalam sisa waktu satu hari tersebut para peserta yang lolos Kartu Prakerja gelombang 10 tidak membeli pelatihan pertamanya.

Maka status kepesertaan akan dicabut alias hangus.

Hal itu sesuai dengan peraturan Permenko No 11 Tahun 2020.

Baca Juga: Belum Punya ATM BRI Tapi Punya KTP, BLT UMKM BPUM Bisa Cair Rp 2,4 Juta, Begini Caranya!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x