Daftar Daerah dengan Besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021, Cek Tempatmu Apakah Termasuk

- 30 Oktober 2020, 04:00 WIB
Gawat, Upah Minimum Tidak Akan naik tahun 2021 berikut ini daftar UMP dibeberapa provinsi
Gawat, Upah Minimum Tidak Akan naik tahun 2021 berikut ini daftar UMP dibeberapa provinsi /.*/kemnaker

SEMARANGKU – Besaran upah minimum provinsi atau UMP 2021 sudahditetapkan Kemnaker dalam surat edaran dan beberapa provinsi sudah masuk daftar.

Lewat surat edaran atau SE yang diterbitkan oleh Kemnaker tentang penetapan besaran upah minimum provinsi UMP 2021 resmi akan diberlakukan tahun depan.

Kemnaker mengeluarkan surat edaran tersebut yang bernomor surat M/11/HK.04/2020 dan berisi tentang besaran UMP 2021 tidak dinaikkan untuk tahun depan atau jumlahnya sama dengan UMP tahun 2020.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Pandemi menjadi alasan kuat mengapa keputusan ini diambil mengingat kondisi perekonomian di masa pandemi dan pentingnya program pemulihan ekonomi nasional.

"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," ucap Menaker Ida sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kemnaker.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Layanan untuk Lapor Jika Kuota Internet Gratis Kemdikbud Gagal Cair di Telkomsel, Indosat, Tri, XL

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Tarif Listrik Non Subsidi Lewat WA Maupun Web Resmi PLN, Nomornya Ada Disini

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x