Jadwal dan Cara Daftar Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bulan November, Jangan Sampai Terlewat!

- 14 November 2020, 08:54 WIB
Cek di Sini untuk Lihat Jadwal Pengiriman Kuota Internet Gratis dan Simak Cara Daftarnya
Cek di Sini untuk Lihat Jadwal Pengiriman Kuota Internet Gratis dan Simak Cara Daftarnya /Dok. Pribadi - Syifa Chusnul Khotimah/

SEMARANGKU – Jadwal kuota internet gratis dari Kemdikbud akan cair pada bulan November dengan dua tahap. Catat jadwalnya dan cara dapatkan dalam artikel ini.

Bantuan kuota internet gratis ini sudah berlangsung bulan-bulan sebelumnya yang disalurkan kepada para pelajar dan tenaga pendidik untuk keberlangsungan pendidikan di masa pandemi.

Memang di masa sekarang sekolah hanya bisa dilakukan dari rumah. Sementara itu, membutuhkan bantuan kuota internet gratis untuk mendukung program Pembelajaran Jarak Jauh atau PPJ tersebut.

Baca Juga: China Marah Saat Amerika Serikat Sebut Taiwan Bukan Bagiannya, Menlu Taiwan Justru Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Naik Pitam! China Kecam AS Usai Mike Pompeo Sebut Taiwan Bukan Bagian dari China, Bakal Perang?

Selain itu, bantuan ini juga berguna kepada para siswa yang masih memiliki ketergantungan ekonomi kepada orang tua.

Sehingga, membutuhkan paket data yang terbilang mahal sementara ekonomi orang tua semakin menepis.

Oleh karenanya, pemerintah melalui jaringan operator telekomunikasi memberikan kuota data internet gratis kepada pelajar untuk menjalankan program pendidikan di masa pandemi saat ini.

Baca Juga: Cair Pekan Depan, Ini Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud Hingga 50 GB

Baca Juga: Kesepakatan Nuklir AS dan Iran Bakal Lanjut di Masa Joe Biden, Ini Dampaknya untuk Timur Tengah

Adapun jadwal pencairan bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud sebagai berikut:

Tahap 1: Tanggal 22 - 24 November 2020

Tahap 2: Tanggal 28 - 30 November 2020

Namun, pencairan data internet gratis bulan November memiliki perbedaan dengan bantuan pada bulan sebelum-sebelumnya.

Perbedaan itu terletak pada masa aktif yang diberikan bulan November, yaitu 75 hari.

Baca Juga: Mengejutkan! Ini Kata Penyelenggara Pilpres AS Usai Donald Trump Tuding Ada Kecurangan

Baca Juga: Entah Apa Maunya, Setelah Selamati Biden-Harris, Tiongkok Justru Ancam Akan Balas AS untuk Ini

Hal ini diharapkan dapat digunakan selama 2 bulan, dikarenakan pemberian bantuan kuota data internet gratis Kemdikbud pada bulan Desember sudah ditiadakan untuk tahun 2020.

Adapun syarat dan cara mendapatkan bantuan data internet gratismu dapat ikuti di bawah ini dan disesuaikan dengan pendidikanmu.

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

Baca Juga: Woro-woro! Pemerintah Akan Hentikan Penjualan BBM Premium dan Pertalite Tahun 2021 di Daerah Ini

Baca Juga: Termudah Cara Cek Penerima BLT UMKM via Eform BPUM BRI di Link eform.bri.co.id/bpum Gunakan NIK

1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk lembaga pendidikan Perguruan Tinggi/Universitas

Baca Juga: Mengejutkan! Ini Kata Penyelenggara Pilpres AS Usai Donald Trump Tuding Ada Kecurangan

Baca Juga: China Marah Saat Amerika Serikat Sebut Taiwan Bukan Bagiannya, Menlu Taiwan Justru Lakukan Hal Ini

1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif

Baca Juga: Inilah Daftar Minuman Keras Miras yang Dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol, Catat!

Baca Juga: Siapkan Perang! Militer China Kembangkan Teknologi Ini, Diklaim Sepadan dengan Milik AS

Syarat untuk Pendidik/Dosen

1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah