Inilah Daftar Minuman Keras Miras yang Dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol, Catat!

- 14 November 2020, 05:50 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

SEMARANGKU – Berikut daftar minuman keras (miras) yang dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol lengkap dengan hukuman bagi penyalahgunannya.

Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol atau yang disebut dengan RUU Minuman Beralkohol, kini menjadi hangat diperbincangkan masyarakat.

Perbedaan pendapat ketika RUU Minuman Beralkohol ini muncul tidak dapat dihindari. Hal tersebut dikarenakan dalam RUU Minuman Beralkohol turut dibahas pula terkait produksi dan mengonsumsi minuman beralkohol yang akan dilarang kecuali pada beberapa kegiatan atau tempat tertentu.

Baca Juga: Seakan 'Bodo Amat' Pada Joe Biden, Vladimir Putin dan Presiden Ini Belum Ucapkan Selamat

Baca Juga: Kemnaker Tegaskan 5 Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS gelombang 2 Batal Masuk Rekeningmu

Berikut beberapa cuplikan serta daftar miras yang dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol, dilansir SEMARANGKU dari PMJ News!

Pasal 1 RUU Minuman Beralkohol menjelaskan bahwa, minuman beralkohol yaitu minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baik dengan memberikan perlakukan terlebih dahulu maupun tidak, penambahan bahan lain atau tidak, maupun yang prosesnya dengan cara dicampur konsentrat etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Baca Juga: Gulung Tikar! Penjualan Premium dan Pertalite Akan Dihentikan di Tahun 2021 untuk 3 Wilayah Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x