Inilah Daftar Minuman Keras Miras yang Dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol, Catat!

- 14 November 2020, 05:50 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

Baca Juga: Instagram dan Facebook Messenger Punya Fitur Baru Mirip WhatsApp, Intip Yuk!

Berdasarkan pengertian diatas, maka disajikan penggolongan minuman beralkohol terlarang yang terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2:

Pasal 4 ayat 1 Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasikan berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

1. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen sampai dengan 5 persen

Baca Juga: Banpres BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Akan Cair ke Golongan Ini,  Segera Cek Datamu

Baca Juga: Jawa Tengah Resmi Dapat Bantuan 83 Ventilator dari Amerika Serikat Guna Melawan Covid-19

2. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen sampai dengan 20 persen

3. Minuma beralkoholl golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen

Pasal 4 ayat 2 selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

Baca Juga: Modal KTP dan NIK Bisa Dapat BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Login ke Link eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x