Inilah Daftar Minuman Keras Miras yang Dilarang dalam RUU Minuman Beralkohol, Catat!

- 14 November 2020, 05:50 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. /*/Pixabay/Vinotecarium/

Baca Juga: Instagram dan Facebook Messenger Punya Fitur Baru Mirip WhatsApp, Intip Yuk!

1. Minuman beralkohol tradisional

2. Minuman beralkohol campuran atau racikan

Berdasarkan hasil penggolongan tersebut, pada pasal 5 hingga pasal 7 dijelaskan bahwa kegiatan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan bahkam mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang dan bisa di jatuhi pidana maupun denda.

Sanksi pidana yang diberikan mulai dari penjara selama 3 bulan hingga paling lama penjara selama 10 tahun. Sesuai dengan jenis pelanggaran yang dijelaskan dalam pasal 18 hingga 21.

Baca Juga: Jika Nama Tak Ada di Eform BRI, Segera Login pembiayaan.depkop.go.id, Cairkan BLT UMKM BPUM

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tak Cair ke 5 Rekening Ini, Kena Blacklist

Selain penjara, pasal tersebut juga disebutkan sanksi lain bagi pelanggar. Yakni denda dengan besaran yang beragam mulai dari Rp10 juta hingga Rp 1 miliar.

RUU Minuman Beralkohol masuk dalam Program Legislasi Nasional yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi yang telah dimulai sejak Selasa, 10 November 2020.

Tahap harmonisasi merupakan tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU bisa disahkan harus melalui beberapa tahapan antara lain penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan tingkat II.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x