Woro-woro! Pemerintah Akan Hentikan Penjualan BBM Premium dan Pertalite Tahun 2021 di Daerah Ini

- 14 November 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi pembelian BBM
Ilustrasi pembelian BBM /dok Pertamina MOR IV Jateng & DIY

SEMARANGKU - Pemerintah akan menghentikan penjualan terhadap BBM berjenis Premium dan Pertalite di tahun 2021.

Penghentian penjualan bahan bakar minyak (BBM) tahun 2021 dilaksanakan di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR Karliansyah mengatakan bahwa kepastian penghentian penjualan premium dan pertalite tahun 2021 berdasar pada informasi yang disampaikan oleh seorang direktur operasi PT Pertamina (Persero) dalam sebuah pertemuan pada Senin, 9 November 2020.

Baca Juga: Seakan 'Bodo Amat' Pada Joe Biden, Vladimir Putin dan Presiden Ini Belum Ucapkan Selamat

Baca Juga: Kemnaker Tegaskan 5 Penyebab BLT Subsidi Gaji BPJS gelombang 2 Batal Masuk Rekeningmu

“Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia,” tuturnya dalam webinar yang digelar YLKI pada Jumat, 12 November 2020, dikutip SEMARANGKU dari PMJ News.

Kementerian LHK pada tanggal 7 April 2017 telah menerbitkan Peraturan Menteri terkait Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N, dan O.

Namun, ditengah upaya tersebut data penjualan bensin masih menunjukkan premium dan pertalite yang memiliki RON dibawah 91 dan masih menjadi minat masyarakat.

Baca Juga: Gulung Tikar! Penjualan Premium dan Pertalite Akan Dihentikan di Tahun 2021 untuk 3 Wilayah Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x