Pastikan Kamu Termasuk Dalam Penerima Pencairan Bantuan UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Berikut Selengkapnya

- 12 November 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan

SEMARANGKU – Banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta dipastikan hanya akan cair kepada bebrapa golongan berikut ini.

Kamu dapat mengikuti panduan pada artikel ini mengenai cara cek daftar penerima Banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta tentunya hanya akan diberikan kepada pemulik usaha kecil dan menengah.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Cair ke Jenis Rekening Ini, Segera Cek Punyamu

Baca Juga: Megawati Kritik DKI Jakarta Amburadul, Kader PDIP: Anies Masih Bikin Warga Terendam Setiap Hujan

Banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta adalah pemberian stimulus kepada pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi COVID-19.

Jika kalian termasuk pelaku usaha UMKM, tentu bisa dapatkan bantuan BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Segera simak penjelasan lengkap berikut ini mengenai Banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Cek Fakta Hubungan Habib Rizieq Shihab atau HRS FPI dengan Badan Intelijen Negara BIN

Baca Juga: Ceroboh! Neymar Dilarang Streaming di Twitch Usai Sebarkan Nomor Ponsel Pemain Ini

Pandemi sudah mulai masuk di berbagai sektor, ekonomi, pendidikan, agama, bahkan hiburan.

Maka, banyak pelaku usaha gulung tikar karena tidak mendapatkan penghasilan di masa pandemi saat ini.

Oleh karenanya, adanya bantuan UMKM dari pemerintah dapat membantu pelaku usaha membangkitkan semangatnya kembali setelah diterjang badai pandemi.

Baca Juga: Jangan Pakai! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Cair ke Rekening Ini

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Yuk Cek Nama Penerima di Link Ini

Jika itu kalian, bisa dicek dulu golongan pelaku usaha yang bisa mendapatkan BLT UMKM Banpres BPUM sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cara Belanja Hemat untuk Meriahkan 11.11, Lihat Caranya Disini

Baca Juga: BLT Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hanya Cair ke Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini, Cek Di Sini!

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika golongan di atas sudah memenuhi syaray, maka selanjutnya mendaftarkan diri di kantor koperasi UMKM di daerahmu dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Liverpool Nelangsa! Usai Virgil van Dijk, Kini Joe Gomez dan TAA Juga Alami Cedera Serius

Baca Juga: Ceroboh! Neymar Dilarang Streaming di Twitch Usai Sebarkan Nomor Ponsel Pemain Ini

2. Nama lengkap.

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.

4. Bidang usaha.

5. Nomor telepon.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah