SEMARANGKU – Pelaku usaha yang memiliki kriteria dari Komite UMKM akan mendapatkan BLT Banpres UMKM BPUM sebesar Rp2,4 Juta.
Pemerintah melalui Komite UMKM memberikan bantuan BLT Banpres UMKM kategori BPUM kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Salah satu kriteria yang paling penting, yaitu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi sehingga membutuhkan bantuan untuk menutupi modal dan pendapatan.
Baca Juga: Bertemu dengan Habib Rizieq Shihab, Amien Rais Ajak HRS Gabung Partai Ummat?
Baca Juga: Terungkap, Bukti Chat Adam Deni untuk Istri Jerinx SID, dr. Tirta Sebut Isinya Fitnah dan Ngawur
Oleh karenanya, BLT Banpres UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 Juta dapat membantu memberikan semangat kembali kepada pelaku usaha mikro untuk tetap melakukan dagang meskipun di masa tersulit.
Namun, BLT UMKM dari pemerintah tersebut hanya diberikan kepada pelaku usaha yang termasuk pada kriteria di bawah ini.
Kriteria Penerima Bantuan:
1. Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.