SEMARANGKU – Pendaftaran Penerima BLT BPUM UMKM masih dibuka, segera daftarkan dirimu sebagai Penerima Banpres UMKM.
Melalui artikel ini kamu akan mengetahui informasi seputar Penerima BLT BPUM UMKM. Jadi, baca artikel ini sampai tuntas.
Untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pemerintah melakukan berbagai macam terobosan. Salah satunya adalah dengan meluli BLT BPUM UMKM.
Baca Juga: Cara Belanja Hemat untuk Meriahkan 11.11, Lihat Caranya Disini
Baca Juga: Menaker Ungkap Penyebab BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tidak Masuk Rekening Penerima
BLT BPUM UMKM merupakan bantuan yang dikhususkan untuk para pelaku UMKM.
Selagi pendaftaran penerima BLT BPUM UMKM masih dibuka, segera daftarkan dirimu. Berikut kriteria bagi penerima BLT BPUM UMKM.
Pendaftar BLT BPUM UMKM merupakan: Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha, Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan, Memiliki E-KTP, Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya, Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.
Baca Juga: GAWAT, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Cair ke 5 Rekening Ini Karena Hambat Kinerja