SEMARANGKU - Pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih dibuka, masyarakat masih berkesempatan dapat bantuan dana hibah Rp2,4 juta.
Kabarnya, pendaftaran BPUM diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.
BPUM Rp2,4 ditujukan kepada pelaku usaha mikro, agar terbantu di saat masa pandemi Covid-19 seperti ini.
Baca Juga: Cara Belanja Hemat untuk Meriahkan 11.11, Lihat Caranya Disini
Baca Juga: Awas Tertipu, Cek Online Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hannya di eform.bri.co.id/bpum, Ini Caranya!
Sebelum itu, masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.
Adapun syarat pendaftar BPUM sebagaimana dikutip SEMARANGKU dari laman komite UMKM sebagai berikut.
1. WNI
2. Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)