SEMARANGKU – Mau dapat Rp 2,4 juta? Ayo segera daftar BLT BPUM untuk pemilik UMKM, berikut cara mudahnya.
Cara daftar BLT BPUM UMKM bisa dilakukan secara online maupun offline, siapkan salah satu persyaratannya yaitu NIK KTP sebelum mendaftar.
Pemilik UMKM perlu menyiapkan KTP untuk daftar BLT BPUM karena pemerintah akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta berupa hibah modal.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Merasa Terhormat Saat Dapat Buah Tangan dari Gitaris Group Band Gigi
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair Rp 1,2 Juta, Cek Rekening dan Nama Via Link Ini
Kabar baiknya, program bantuan pemerintah diperpanjang masa pendaftarannya hingga akhir November sehingga pelaku usaha masih memiliki kesempatan.
Berdasarkan surat edaran dari Kemenkop&UKM No. 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga akhir November mendatang.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
Baca Juga: 7 Pemain Sepak Bola Ternama Eropa yang Diprediksi Akan Pensiun di 2021, Ada Rooney dan Ibrahimovic