Pastikan Kamu Termasuk Dalam Penerima Pencairan Bantuan UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Berikut Selengkapnya

- 12 November 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Cara Belanja Hemat untuk Meriahkan 11.11, Lihat Caranya Disini

Baca Juga: BLT Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hanya Cair ke Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini, Cek Di Sini!

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika golongan di atas sudah memenuhi syaray, maka selanjutnya mendaftarkan diri di kantor koperasi UMKM di daerahmu dengan membawa dokumen sebagai berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Liverpool Nelangsa! Usai Virgil van Dijk, Kini Joe Gomez dan TAA Juga Alami Cedera Serius

Baca Juga: Ceroboh! Neymar Dilarang Streaming di Twitch Usai Sebarkan Nomor Ponsel Pemain Ini

2. Nama lengkap.

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah