Baca Juga: Ceroboh! Neymar Dilarang Streaming di Twitch Usai Sebarkan Nomor Ponsel Pemain Ini
Pandemi sudah mulai masuk di berbagai sektor, ekonomi, pendidikan, agama, bahkan hiburan.
Maka, banyak pelaku usaha gulung tikar karena tidak mendapatkan penghasilan di masa pandemi saat ini.
Oleh karenanya, adanya bantuan UMKM dari pemerintah dapat membantu pelaku usaha membangkitkan semangatnya kembali setelah diterjang badai pandemi.
Baca Juga: Jangan Pakai! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Cair ke Rekening Ini
Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Yuk Cek Nama Penerima di Link Ini
Jika itu kalian, bisa dicek dulu golongan pelaku usaha yang bisa mendapatkan BLT UMKM Banpres BPUM sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.