Pastikan Kamu Termasuk Dalam Penerima Pencairan Bantuan UMKM BPUM Rp 2,4 Juta, Berikut Selengkapnya

- 12 November 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan

Baca Juga: Ceroboh! Neymar Dilarang Streaming di Twitch Usai Sebarkan Nomor Ponsel Pemain Ini

Pandemi sudah mulai masuk di berbagai sektor, ekonomi, pendidikan, agama, bahkan hiburan.

Maka, banyak pelaku usaha gulung tikar karena tidak mendapatkan penghasilan di masa pandemi saat ini.

Oleh karenanya, adanya bantuan UMKM dari pemerintah dapat membantu pelaku usaha membangkitkan semangatnya kembali setelah diterjang badai pandemi.

Baca Juga: Jangan Pakai! BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Cair ke Rekening Ini

Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Yuk Cek Nama Penerima di Link Ini

Jika itu kalian, bisa dicek dulu golongan pelaku usaha yang bisa mendapatkan BLT UMKM Banpres BPUM sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Memiliki usaha mikro.

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah