Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Berikut Selengkapnya

- 5 November 2020, 12:58 WIB
Ilustrasi BLT BPJS ketenagakerjaan gelombang 2
Ilustrasi BLT BPJS ketenagakerjaan gelombang 2 /Tangkapan layar/www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah

4. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi dibawah Rp5 juta per bulan.

Bila sudah memenuhi syarat dan mendaftar, agar mendapatkan BLT subsidi harus lolos verifikasi dan seleksi dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. ***

 

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah