Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Berikut Selengkapnya

- 5 November 2020, 12:58 WIB
Ilustrasi BLT BPJS ketenagakerjaan gelombang 2
Ilustrasi BLT BPJS ketenagakerjaan gelombang 2 /Tangkapan layar/www.bpjsketenagakerjaan.go.id

SEMARANGKU – BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan kembali diberikan kepada penerima yang telah dinyatakan lolos.

BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 sebelumnya telah dicairkan kepada sekira 12 juta penerima.

Untuk BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, simak selengkapnya untuk syarat daftarnya berikut ini.

Baca Juga: Lagi! Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Bulan November dari Kemendikbud, Berikut Cara Daftarnya

Baca Juga: Korut Berlakukan Aturan Larangan Merokok di Tempat Umum

Sebelum mendapatkan BLT subsidi gaji gelombang 2 dari BPJS Ketenagakerjaan ini, penerima terlebih dahulu harus dinyatakan lolos verifikasi dari tim yang telah ditunjuk pemerintah.

Pahami dengan seksama mengenai syarat dan cara daftar BLT subsidi gaji gelombang 2 dari BPJS Ketenagakerjaan ini agar tidak terjadi kekeliruan saat mendaftarkan diri.

Pada tanggal 23 Oktober 2020 pukul 11.28 WIB, jumlah pekerja yang sudah menerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 12.192.927 penerima atau 98,30 persen dari jumlah total penerima.

Baca Juga: Makin Panas! Kabar Joe Biden Menang Menguat, Donald Trump Sebut Publik Amerika Ditipu

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x