Korut Berlakukan Aturan Larangan Merokok di Tempat Umum

- 5 November 2020, 12:20 WIB
Otoritas Korea Utara berlakukan aturan larangan merokok di tempat umum
Otoritas Korea Utara berlakukan aturan larangan merokok di tempat umum /

SEMARANGKU – Otoritas Korea Utara (Korut) secara resmi memberlakukan aturan terkait larangan merokok di tempat umum.

Hal ini ditetapkan oleh Majelis Tertinggi Rakyat Korea Utara pada Rabu, 4 November 2020 guna menyediakan “lingkungan hidup yang higenis” bagi warga.

Dikutip oleh Semarangku dari KCNA via Antaranews pada Kamis, 5 November 2020, hukum larangan merokok di tempat umum tersebut ditujukan untuk melindungi kehidupan dan Kesehatan warga Korut dengan memperketat kontrol legal dan sosial atas produksi dan penjualan rokok.

Baca Juga: Pemilu AS: Joe Biden Klaim Menang, Semenara Donald Trump Ajukan Gugatan Hukum dan Penghitungan Ulang

Baca Juga: Luhut Sebut Vaksinasi COVID-19 akan Dimulai Pada Minggu Ketiga Desember 2020

Pemberlakuan kebijakan ini berlangsung di tengah kenyataan tentang pemimpin Korut, Kim Jong Un yang dikenal merupakan seorang perokok berat.

Jong Un seringkali nampak dalam foto di media pemerintah terlihat sedang memegang sebatang rokok di tangannya.

Pada tahun 2019, Jong Un dalam sebuah foto tampak sedang merokok di atas  stasiun kereta di Kota Nanning, Tiongkok saat sedang dalam perjalanan menuju Hanoi untuk KTT keduanya dengan Presiden AS, Donald Trump.

Baca Juga: Bakal Dapat 50 GB Lagi! Ini Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Bulan November dari Kemdikbud

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x