Mudah! Ini Cara Cek dan Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

- 4 November 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra /DESY/Jurnal Presisi

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Layak Dapatkan Penghargaan Bintang Mahaputera di Hari Pahlawan Kata Mahfud MD

“Bagi peserta JKN-KIS PN yang dataya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” tutur M. Iqbal Anas Ma’ruf selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan, dikutip SEMARANGKU dari PMJ News.

Peserta BPJS Kesehatan perlu melakukan pembaruan data dan daftar ulang agar kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dibekukan.

Proses pembaruan data dan registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan dapat kamu lakukan melalui HP serta simak langkah-langkahnya melalui artikel berikut!

Baca Juga: Cara Lengkap Daftar BLT UMKM BPUM Agar Dapat SMS BRI Hingga Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Buka Hingga Akhir November, Ini Cara Daftar dan Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Eform BRI

Untuk melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan sebelum melakukan registrasi ulang dapat meluli cara berikut, pilih salah satu!

1. Melalui aplikasi Mobile JKN, kamu dapat mendownloadnya melalui Google Play Store atau App Store

2. Melalui aplikasi Whatsapp di nomor 08118750400 (Chika)

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah