Mudah! Ini Cara Cek dan Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

- 4 November 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra /DESY/Jurnal Presisi

SEMARANGKU – Segera cek melalui 5 cara berikut ini dan lakukan registrasi agar Kartu BPJS Kesehatan tidak dibekukan!

Pemberkuan tersebut dikarenakan saat ini pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah melakukan pemeriksaan terhadap data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sebenarnya dalam proses pembaruan data kepesertaan JKN-KIS, pihak BPJS Kesehatan telah melakukan sejak 1 November 2020, lalu.

Baca Juga: Lupakan Rp1,2 Juta! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak untuk yang Melanggar Ini

Baca Juga: Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta Pakai KTP, Ini Cara Menggunakannya

Dalam proses yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan tersebut, BPJS Kesehatan akan melakukan penonaktifan kepesertaan yang memiliki data belum lengkap.

Pemeriksaan oleh pihak BPJS Kesehatan tesebut dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Bagi peserta yang tidak melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan sementara waktu dan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Pejudi Inggris Taruhan 5 Juta Dollar Demi Kemenangan Donald Trump vs Joe Biden, Rekor Judi Pemilu AS

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x