Kartu BPJS Kesehatan yang Belum Lengkap Akan Dibekukan, Ini Cara Daftar Ulang dan Syaratnya

- 4 November 2020, 05:00 WIB
Mulai 1 November, Akun BPJS Kesehatan Akan Dibekukan begini cara daftar ulang dan syaratnya
Mulai 1 November, Akun BPJS Kesehatan Akan Dibekukan begini cara daftar ulang dan syaratnya /BPJS KESEHATAN/

SEMARANGKU - Siap-siap Kartu BPJS Kesehatan akan dibekukan khususnya bagi peserta yang belum lengkap syaratnya, begini cara daftar ulang dan syarat yangharus dilengkapi. 

BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan baru-baru ini sedang melakukan pemeriksaan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

BPJS Kesehatan mengawali proses pembaruan data ini sejak Minggu (1/11/2020) kemarin dan bakal membuat BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan peserta yang belum lengkap datanya.

Baca Juga: Apa yang Kamu Dapatkan Ketika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11? Simak Info Berikut

Sementara itu saat adanya pemeriksaan tersebut siap dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Bagi para peserta yang tidak lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan untuk sementara waktu dan diminta melakukan registrasi ulang.

“Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf melansir dari PMJnews.

Baca Juga: Pantau Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji atau Upah Gelombang 2, Siapkan Rekening yang Akan Digunakan

Maka dari itu jika tak ingin kepesertaan di program BPJS Kesehatan dibekukan, maka peserta BPJS perlu melakukan pembaruan data dan daftar ulang.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x