Lupakan Rp1,2 Juta! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak untuk yang Melanggar Ini

- 4 November 2020, 04:00 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak untuk yang Melanggar Ini
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak untuk yang Melanggar Ini /Semarangku.com/

SEMARANGKU - BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta gelombang 2 akan segera dicairkan bulan November 2020 ini.

Melalui penjelasannya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan akan mencairkan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 akan disalurkan awal bulan November.

“Penyaluran termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020,” papar Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir SEMARANGKU dari akun YouTube BNPB Indonesia pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Apa yang Kamu Dapatkan Ketika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11? Simak Info Berikut

Baca Juga: Pantau Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji atau Upah Gelombang 2, Siapkan Rekening yang Akan Digunakan

Seperti halnya penyaluran gelombang 1 yang dilakukan dalam 5 tahap, BLT subsidi gaji BPJS gelombang 2 juga akan disalurkan melalui Bank Himbara.

Yang termasuk Bank Himbara di antaranya adalah Bank BNI, BTN, BRI dan Bank Mandiri.

Untuk penerima yang menggunakan rekening Bank BCA dan Bank swasta lainnya juga akan disalurkan.

Baca Juga: Bukan IDI Bali, Jerinx SID Marah dan Tantang Orang Ini Usai Dapat Tuntutan 3 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x