Lupakan Rp1,2 Juta! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak untuk yang Melanggar Ini

- 4 November 2020, 04:00 WIB
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak untuk yang Melanggar Ini
BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak untuk yang Melanggar Ini /Semarangku.com/

Baca Juga: Divonis 3 Tahun Penjara, Sambil Ngamuk-ngamuk, Jerinx SID: Siapa yang Pesan Sebenarnya?

Akan tetapi perlu diketahui bahwa ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa dapat BLT subsidi gaji BPJS gelombang 2.

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka bisa dipastikan penerima tidak akan bisa dapat BLT subsidi gaji BPJS gelombang 2.

Berikut syarat penerima BLT subsidi gaji menurut Permenaker No. 14 Tahun 2020:

Baca Juga: 7 Tipe Pencari Kerja yang Dijamin Ditolak Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id

Baca Juga: Besok Terakhir! Simak Kiat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Dapatkan Insentif Rp600 ribu

1. Warga negara Indonesia

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJ Ketenagakerjaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Simak Selengkapnya! 7 Golongan ini Mutlak Tidak Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah