Akan Cair Bulan Ini, Kemnaker Ungkap Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Lengkapi Yuk!

- 2 November 2020, 09:55 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /ANTARA
Menaker Ida Fauziyah. /ANTARA /

* Syarat penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan

* Jadwal penyaluran BLT subsidi gaji Rp1,2 juta gelombang 11

* Pencairan BLT subsidi gaji BPJS Rp1,2 juta gelombang 2

SEMARANGKU – Berdasarkan penjelasan Menaker Ida Fauziyah, BLT subsidi gaji BPJS gelombang 2 akan segera dicairkan minggu ini.

Pekerja diharapkan untuk segera memastikan bahwa dirinya telah melengkapi persyaratan penerima BLS subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang ditentukan oleh Kemnaker.

Pemerintah memberikan BLT subsidi gaji BPJS bertujuan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama masa pandemi COVID-19 melanda Indonesia.

Baca Juga: Jarang Diketahui, Tips Lolos dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Jika Dibuka Bulan Ini

Baca Juga: Cair Lagi Bulan November! Ini Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB Telkomsel-Indosat

Sejak bulan Agustus lalu BLT subsidi gaji sudah disalurkan untuk pekerja dengan gaji dibawah 5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x