Akan Cair Bulan Ini, Kemnaker Ungkap Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Lengkapi Yuk!

- 2 November 2020, 09:55 WIB
Menaker Ida Fauziyah. /ANTARA
Menaker Ida Fauziyah. /ANTARA /

Di sebuah acara virtual yang digelar di Gedung Graha BNPB Jakarta, Menaker Ida Fauziyah juga menyinggung perihal pencairan termin kedua atau BLT subisid gaji BPJS gelombang 2.

“Penyaluran termin kedua akan ditargetkan disalurkan pada minggu pertama November 2020,” papar Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari akun YouTube BNPB Indonesia pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Nikmati Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi PLN November! Segera Cek Melalui WA dan www.pln.co.id

Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Dapat Hadiah Uang Total Rp1,5 Juta dan Samsung A10s dari Telkomsel

Adapun syarat yang harus dilengkapi untuk mendapatkan bantuan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

· Warga negara Indonesia

· Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

· Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah

· Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

· Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan jadi di bawah Rp5 juta per bulan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah