SEMARANGKU - I Gede Ari Astina atau yang kerap disapa Jerinx SID meluapkan emosi usai mendapat tuntutan tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jerinx SID mendapat tuntutan tiga tahun penjara atas kasusnya, dan tuntutan tersebut diberikan pihak JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa, 3 November 2020.
Selesai sidang, Jerinx SID didampingin sang istri Nora Alexandra menemui awak media.
Baca Juga: Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Akhirnya Resmi Ditandatangani oleh Presiden Jokowi
Baca Juga: Ganjar Pranowo Hibur Korban Banjir Banyumas dengan Candaan, Mumet Mikir Banjir Apa Mikir Hutang?
Kepada awak media, Jerinx SID meluapkan emosinya terkait tuntutan tiga tahun penjara yang diberikan kepada dirinya tersebut.
Jerinx SID menanyakan pihak mana yang sebenarnya ingin memenjarakan dirinya.
Jerinx mengetahui bahwa dari IDI Pusat serta IDI Bali tidak ingin memenjarakannya.
Baca Juga: Link Live Streaming SCTV dan Vidio: Real Madrid vs Inter Milan Liga Champions Malam Ini Matchday 3