SEMARANGKU - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akhirnya resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) meskipun mendapatkan penolakan luas dari berbagai unsur masyarakat .
Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin, 2 November 2020 dan telah resmi ditetapkan sebagai UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly turut menandatangani Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tersebut pada hari yang sama.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Hibur Korban Banjir Banyumas dengan Candaan, Mumet Mikir Banjir Apa Mikir Hutang?
Baca Juga: Jadwal Bola di SCTV Malam Ini Link Live Streaming Real Madrid vs Inter Milan Liga Champions Eropa
Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.
Salinan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja juga resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id yang memuat 1.187 halaman.
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tutur Fadjroel Rachman selaku Juru Bicara Presiden pada Selasa, 3 November 2020.
Baca Juga: Tinjau Korban Banjir Kebumen Ganjar Pranowo Naik Perahu Kayuh Bambu Demi Bertemu Warga Terisolir