UU Cipta Kerja Akhirnya Ditandatangani Secara Resmi oleh Presiden Jokowi

- 3 November 2020, 12:47 WIB
Presiden Jokowi secara resmi menandatangani UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020
Presiden Jokowi secara resmi menandatangani UU Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020 /

 

SEMARANGKU – Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 5 Oktober 2020 lalu akhirnya ditandatangani secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

UU Cipta Kerja ini ditandatangaini oleh Jokowi pada Senin, 2 November 2020 dan dengan ini resmi diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Salinan UU Cipta Kerja ini telah diunggah oleh pemerintah melalui situs resmi Setneg.go.id dengan dokumen yang memuat 1.187 halaman.

Baca Juga: Dapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Meskipun NIK eKTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id! Ini Caranya

Baca Juga: NIK Tak Tercatat Saat Login E-Form BRI, Cepat Lakukan Ini Agar BPUM UMKM Rp2,4 Juta Langsung Cair

"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian tertulis seperti diakses RRI, Senin (2/11/2020).

Dikutip oleh Semarangku dari RRI.co.id pada Senin, 2 November 2020, UU Cipta Kerja ini juga telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di hari yang sama.

UU Ciptaker resmi masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 245 Tahun 2020.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Kini Berlaku di Indonesia, Presiden Jokowi Telah Resmi Menandatanganinya

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x