Sebanyak 169 Peserta Demonstasi Penolakan UU Cipta Kerja di Surabaya Ditangkap Polisi

- 20 Oktober 2020, 20:45 WIB
Sejumlah pemuda diamankan di tengah aksi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (20/10). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)
Sejumlah pemuda diamankan di tengah aksi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (20/10). (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah) /

SEMARANGKU – Sebanyak 169 peserta aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja yang digelar oleh sejumlah elemen di Surabaya ditangkap polisi pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan karena beberapa massa aksi terbukti membawa bom molotov, cat semprot yang biasa digunakan untuk vandalisme, hingga minuman keras yang diduga akan digunakan untuk berbuat onar.

“Mereka diamankan karena membawa bom Molotov, cat semprot untuk vandalisme, dan minuman keras. Kini sudah ditangani Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim,” sebutnya sebagaimana dimuat di Antaranews.

Baca Juga: Benarkah Tissa Biani Berhasil Luluhkan Hati Dul Jaelani? Ini Profil Lengkapnya

Baca Juga: Joane Peserta Pop Academy Indosiar, Buat Melly Goeslaw Tersentuh Karena Nyanyikan Lagu Ini

Saat ini, pihak kepolisian telah membawa seluruh massa aksi yang ditahan ke markas kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mendalami motif mereka.

Trunoyudo menambahkan bahwa saat ini mereka tengah diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Narkoba, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya.

Mengenai identas peserta aksi yang ditangkap tersebut, Trunoyudo mengungkapkan bahwa pihak kepolisian terlebih dahulu akan melakukan klafisikasi lebih lanjut.

Baca Juga: GeNose Alat Deteksi Virus Hanya Pakai Hembusan Nafas, Inovasi Terbaru Pemerintah Tangani Covid-19

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x