SEMARANGKU - Elemen serikat buruh menyatakan akan mengajukan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal melalui keterangan persnya pada Minggu, 1 November 2020.
Berkas gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ini akan dilakukan besok, Senin, 02 November 2020.
Baca Juga: Sebuah Masjid di Prancis Jadi Target Serangan Pembakaran
Baca Juga: Liga Inggris: Link Live Streaming MU vs Arsenal, Prediksi Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung TV
Iqbal menyebut bahwa penyerahan berkas gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ini akan dilakukan bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
"Tetapi bila mana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," sebutnya.
Iqbal menambahkan bahwa proses penyerahan gugatan ini akan dibarengi dengan aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja secara serentak oleh puluhan ribu buruh dari 32 konfederasi.