Resmi Disahkan! Omnibus Law UU Cipta Kerja Digugat oleh Elemen Buruh ke Mahkamah Konsitusi

- 3 November 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja
Ilustrasi UU Cipta Kerja /

SEMARANGKU –  Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja setebal 1.187 halaman secara resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin malam, 2 November 2020.

Terkait pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, elemen buruh di Indonesia menegaskan untuk mengajukan gugatan uji materiil dan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan uji materiil dan uji formil terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ini disampaikan oleh dua konfederasi buruh di Indonesia, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Akhirnya Ditandatangani Secara Resmi oleh Presiden Jokowi

Baca Juga: Dapatkan BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Meskipun NIK eKTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id! Ini Caranya

Dikutip oleh Semarangku dari RRI.co.id pada Selasa, 3 November 2020, Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea menyatakan keyakinannya bahwa MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.

"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," sebutnya di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 3 November 2020.

Di situs MK pada Selasa, 3 November 2020, terlihat Omnibus Law UU Cipta Kerja digugat oleh KSPI per hari Senin, 2 November 2020 pukul 22.45 WIB dengan nomor tanda terima 2045/PAN.MK/XI/2020.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Akhirnya Ditandatangani Secara Resmi oleh Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x