SEMARANGKU - Presiden Jokowi sudah tanda tangani UU Cipta Kerja yang selama ini ditentang oleh buruh di Indonesia.
Sayangnya, meskipun mendapat tentangan yang dilakukan melalui sejumlah aksi demonstrasi, Presiden Jokowi tetap tanda tangani UU Cipta Kerja ini.
Undang-undang atau UU Cipta Kerja atau biasa disebut dengan UU Ciptaker saja sekarang telah sah dan resmi menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga: Ditutup 2 Hari Lagi! Berikut Cara Daftar Penerima Hadiah Rp1,5 Juta dan Samsung A10s dari Telkomsel
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 di Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri
"Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian yang tertulis sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman RRI.
Presiden Jokowi resmi menandatangani UU Ciptaker ini pada 2 November yang juga menandakan pengesahannya.
Tidak hanya ditandatangani oleh Presiden Jokowi, UU Ciptaker ini juga ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca Juga: Cara Tepat Cek Penerima BPUM BRI Setelah Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Input NIK KTP ke Eform BRI