SEMARANGKU - Jerinx SID ngamuk didepan awak media usai dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tiga tahun penjara dari JPU tersebut dilayangkan kepada Jerinx SID saat proses sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, 3 November 2020.
Dilansir dari video yang diunggah di channel Youtube PMJ News pada Selasa, 3 November 2020, usai sidang tersebut, Jerinx bersama sang istri, Nora Alexandra menemui awak media yang hendak bertanya terkait persidangan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Hibur Korban Banjir Banyumas dengan Candaan, Mumet Mikir Banjir Apa Mikir Hutang?
Baca Juga: Tinjau Korban Banjir Kebumen Ganjar Pranowo Naik Perahu Kayuh Bambu Demi Bertemu Warga Terisolir
Pada kesempatan itu Jerinx memberikan klarifikasi terkait tuntutan tiga tahun penjara yang ditujukan kepadanya.
Jerinx SID menanyakan siapa sebenarnya pihak yang ingin memenjarakannya.
Karena Jerinx mengetahui bahwa dari pihak IDI Pusat dan IDI Bali tidak ingin memenjarakan dirinya.
Baca Juga: Jadwal Bola di SCTV Malam Ini Link Live Streaming Real Madrid vs Inter Milan Liga Champions Eropa