* Upah Minimum Provinsi UMP 2021 ditetapkan Kemnaker
* Upah Minimum Provinsi UMP 2021 untuk Jawa Barat ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil
* Upah Minimum Provinsi UMP 2021 sebesar Rp 1,81 juta
SEMARANGKU – Menyusul surat edaran Kemnaker, Gubernur Jawa Barat tetapkan besaran upah minimum provinsi UMP sebesar Rp 1,81 juta.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMP minimum Provinsi 2021 khusus di wilayah provinsi Jawa Barat (Jabar) sebesar Rp 1,81 juta akan berlaku tahun depan.
Penetapan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dalam SE Menaker Nomor 11/HK04/X/ 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Simak Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN November 2020 Via WA dan Login pln.co.id
Baca Juga: Sebuah Masjid di Prancis Jadi Target Serangan Pembakaran
Kemudian, penetapan UMP 2021 Jabar tertuang dalam peraturan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2020.