SEMARANGKU – Besaran upah minimum provinsi atau UMP 2021 sudahditetapkan Kemnaker dalam surat edaran dan beberapa provinsi sudah masuk daftar.
Lewat surat edaran atau SE yang diterbitkan oleh Kemnaker tentang penetapan besaran upah minimum provinsi UMP 2021 resmi akan diberlakukan tahun depan.
Kemnaker mengeluarkan surat edaran tersebut yang bernomor surat M/11/HK.04/2020 dan berisi tentang besaran UMP 2021 tidak dinaikkan untuk tahun depan atau jumlahnya sama dengan UMP tahun 2020.
Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!
Pandemi menjadi alasan kuat mengapa keputusan ini diambil mengingat kondisi perekonomian di masa pandemi dan pentingnya program pemulihan ekonomi nasional.
"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," ucap Menaker Ida sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman resmi Kemnaker.
"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida.
Baca Juga: Layanan untuk Lapor Jika Kuota Internet Gratis Kemdikbud Gagal Cair di Telkomsel, Indosat, Tri, XL
Baca Juga: Cara Dapat Diskon Tarif Listrik Non Subsidi Lewat WA Maupun Web Resmi PLN, Nomornya Ada Disini
Mengacu pada Surat Edaran Kemnaker yang menyamakan UMP 2021 dengan UMP 2020, berikut besaran UMP 2020 sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman RRI.
- Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
- Sumatera Utara Rp 2.499.422
- Sumatera Barat Rp 2.484.041
- Sumatera Selatan Rp 3.043.111
- Riau Rp 2.888.563
- Kepulauan Riau Rp 3.005.383
- Jambi Rp 2.630.161
- Bangka Belitung Rp 3.230.022
- Bengkulu Rp 2.213.604
- Lampung Rp 2.431.324
- DKI Jakarta Rp 4.276.349
- Banten Rp 2.460.968
- Jawa Barat Rp 1.810.350
- Jawa Tengah Rp 1.742.015
- Jawa Timur Rp 1.768.777
- DIY Rp 1.704.607
- Bali Rp 2.493.523
- NTB Rp 2.183.883
- NTT Rp 1.945.902
- Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
- Kalimantan Timur Rp 2.981.378
- Kalimantan Barat Rp 2.399.698
- Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
- Kalimantan Utara Rp 3.000.803
- Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
- Sulawesi Utara Rp 3.310.722
- Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
- Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
- Sulawesi Barat Rp 2.571.328
- Gorontalo Rp 2.586.900
- Maluku Rp 2.604.960
- Maluku Utara Rp 2.721.530
- Papua Rp 3.516.700
- Papua Barat Rp 3.184.225
Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi! Hadiah Rp7,5 Juta dari Telkomsel Bisa Menjadi Milikmu, Ini Cara Dapatnya!
Itulah besaran nilai UMP tahun 2021 jika mengacu pada Surat Edaran Kemnaker.***