Baca Juga: Login Link cekbansos.siks.kemsos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp500 Ribu per KK, Pastikan Kamu Dapat
"Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021 yang telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Menaker Ida sebagaimana dilansir oleh Semarangku dari laman RRI.
Ke-18 provinsi tersebut antara lain, Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat.
Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Papua.
Baca Juga: Cek Statusmu, Ternyata Hanya Kelompok ini yang Berhak Dapat BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta!
Baca Juga: Pasti Gagal Cair! Ini 3 Penyebab Utama Kuota Internet Gratis Kemdikbud Batal Masuk HP-mu
Dengan persetujuan dari 18 provinsi tersebut, besaran UMP tahun 2021 untuk provinsi tersebut sama besarnya dengan UMP tahun 2020.
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Surat edaran penetapan upah minimum provinsi tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 lalu.
Baca Juga: Polisi Sebut Belum Menerima Laporan Terkait Percobaan Pembakaran Balai Kota