SEMARANGKU - Tidak semua pelaku UMKM berhak menerima bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta. Simak alasannya di artikel ini.
Bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta hanya untuk membantu pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19 seperti ini.
Pelaku UMKM yang lolos verifikasi akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Pasti Gagal Cair! Ini 3 Penyebab Utama Kuota Internet Gratis Kemdikbud Batal Masuk HP-mu
Baca Juga: Polisi Sebut Belum Menerima Laporan Terkait Percobaan Pembakaran Balai Kota
Pendaftaran BLT BPUM UMKM bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor dinas koperasi setempat.
Sedangkan untuk melakukan pengecekan penerima BLT BPUM UMKM bisa dilakukan secara online melalui layanan Bank BRI via login eform.bri.co.id/bpum.
Akan tetapi, sebelum daftar dan cek penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Tidak untuk Umum! Ternyata BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hanya untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?