Cek Statusmu, Ternyata Hanya Kelompok ini yang Berhak Dapat BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta!

- 29 Oktober 2020, 16:40 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM
Ilustrasi BLT BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEMARANGKU - Tidak semua pelaku UMKM berhak menerima bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta. Simak alasannya di artikel ini.

Bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta hanya untuk membantu pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19 seperti ini.

Pelaku UMKM yang lolos verifikasi akan mendapatkan dana hibah sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Pasti Gagal Cair! Ini 3 Penyebab Utama Kuota Internet Gratis Kemdikbud Batal Masuk HP-mu

Baca Juga: Polisi Sebut Belum Menerima  Laporan Terkait Percobaan Pembakaran Balai Kota

Pendaftaran BLT BPUM UMKM bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor dinas koperasi setempat.

Sedangkan untuk melakukan pengecekan penerima BLT BPUM UMKM bisa dilakukan secara online melalui layanan Bank BRI via login eform.bri.co.id/bpum.

Akan tetapi, sebelum daftar dan cek penerima BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Baca Juga: Tidak untuk Umum! Ternyata BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hanya untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x