Cek Statusmu, Ternyata Hanya Kelompok ini yang Berhak Dapat BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta!

- 29 Oktober 2020, 16:40 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM
Ilustrasi BLT BPUM UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Istri Gowes ke Tempat Wisata di Kendal, Cek Protokol Kesehatan

Perlu kamu ketahui, bahwa hanya kelompok pelaku UMKM yang memenuhi syarat yang berhak daftar dan dapat BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku UMKM sebelum mendaftar sebagai berikut. dikutip dari Komite UMKM.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Buruan Lapor Via WA Ini Jika Belum Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud untuk Bulan Oktober

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah