Kriteria Daftar Pengusaha yang Bisa Daftar Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker

- 8 Oktober 2020, 06:14 WIB
Daftar Pengusaha penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial
Daftar Pengusaha penerima Program JPS Jaring Pengaman Sosial /Semarangku.com

SEMARANGKU – JPS Jaring Pengaman Sosial juga diberikan buat pengusaha atau wirausaha, berikut ini kriteria pengusaha yang bisa mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan manfaat dari program JPS.

Program jaring pengaman sosial JPS diluncurkan setelah pendaftaran program kartu prakerja untuk tahun 2020 benar-benar ditutup. Program kartu prakerja memberikan dua hal kepada para penerimanya, yaitu dana pelatihan dan dana insentif.

Bagi para pendaftar kartu prakerja yang hingga saat ini belum lolos, tidak ada salahnya memilih program ini untuk mewujudkan cita-cita menjadi seorang pengusaha.

Baca Juga: ShopeePay Perluas Jangkauan ke Lebih dari 500 Outlet Planet Ban

Baca Juga: Kriteria Pengangguran yang Bisa Daftar Program JPS Kemnaker, Kamu Termasuk?

Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan Kemnaker pada 4 Oktober lalu, termasuk langkah strategis untuk menangani dampak pandemi virus corona.

Hal ini berkaitan dengan melemahnya pereknomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Program JPS ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan pekerja, melalui dua program utama berikut ini. Program yang pertama yaitu program Tenaga Kerja Mandiri yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha yang dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.

Baca Juga: JPS Jaring Pengaman Sosial Kemnaker Tawarkan 2 Program untuk Pencari Kerja, Yuk Ikuti!

Baca Juga: 11,4 Juta Pekerja Sudah Dapat, BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Rp1,2 Juta Cair Hari Ini, Pastikan Namamu

Para wirausaha ini nantinya akan mendapat kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan dan didampingi langsung oleh Kemnaker. Program yang kedua yaitu program Padat Karya yang diperuntukkan bagi para penganggur dan setengah penganggur.

Pemerintah akan melakukan kegiatan pembangunan fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.

Sehingga, calon penerima program ini yaitu seperti yang telah disebutkan di atas yaitu para pelaku usaha, para penganggur, dan setengah penganggur.

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB Bisa untuk Youtube-Instagram, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: CAIR Lagi di Oktober! Ini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Telkomsel 30 GB+ dan 50 GB, Yuk Klaim!

“Kedua program tersebut juga guna mendukung produk-produk kreatif industry kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat survive di masa COVID-19, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah,” ucap Menaker Ida Fauziyah, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Per tanggal 2 Oktober, program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Meski baru diluncurkan baru-baru ini, tercatat sebanyak 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang telah menerima bantuan ini.

Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi

Baca Juga: Beda dengan Kartu Prakerja, Program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker Tawarkan 2 Program

Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x