Kriteria Pengangguran yang Bisa Daftar Program JPS Kemnaker, Kamu Termasuk?

- 8 Oktober 2020, 06:06 WIB
Syarat Penerima Program JPS, siapa saja yang bisa nikmati program ini
Syarat Penerima Program JPS, siapa saja yang bisa nikmati program ini /Semarangku.com

SEMARANGKU – Berikut ini kriteria pengangguran yang dapat mendaftarkan dirinyan untuk dapat mengikuti program JPS Jaring Pengaman Sosial dari Kemnaker.

Tak dapat dipungkiri bahwa sektor pereknomian merupakan sekotr paling terdampak saat ada pandemi Covid-19 sejak Maret lalu.

Banyak pemilik usaha yang mulai melakukan pengurangan karyawan seiring dengan rendahnya daya beli masyarakat akibat Covid-19.

Baca Juga: JPS Jaring Pengaman Sosial Kemnaker Tawarkan 2 Program untuk Pencari Kerja, Yuk Ikuti!

Baca Juga: Cara Menghilangkan Gatal di Kulit dengan Mudah Cuma 10 Menit!

Bagi yang masih menganggur atau bara saja terkena PHK, dapat mengikuti program Jaring Pengaman Sosial berikut ini.

Program Jaring Pengaman Sosial yang baru diluncurkan secara virtual pada 4 Oktober lalu, termasuk langkah strategis untuk menangani dampak pandemi virus corona, utamanya di sektor perekonomian.

Hal ini berkaitan dengan melemahnya pereknomian yang ditandai dengan penurunan jumlah produksi, pengurangan tenaga kerja atau PHK, dan penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Siapa Saja yang Akan Nikmati Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Cek Namamu Bisa Nggak

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x