Siapa Saja yang Akan Nikmati Program JPS Jaring Pengaman Sosial, Cek Namamu Bisa Nggak

- 7 Oktober 2020, 18:37 WIB
Syarat Penerima Program JPS, siapa saja yang bisa nikmati program ini
Syarat Penerima Program JPS, siapa saja yang bisa nikmati program ini /Semarangku.com

Baca Juga: Tsunami Setinggi 20 Meter di Pulau Jawa Saja, Salah, Berikut Daftar 14 Wilayah Indonesia Berpotensi

Per 2 Oktober 2020, melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker telah menyalurkan bantuan program tenaga kerja mandiri kepada 1.985 kelompok wirausaha yang melibatkan 39.700 orang.

Untuk program padat karya sendiri telah menyasar ke 1.091 kelompok pada karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Bantuan program ini berupa pembekalan pelatihan berkelanjutan didampingi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x