Baca Juga: Asus ROG Phone 3 Sudah Hadir di Pasar Indonesia dengan Harga yang Lebih Murah, Cek Selengkapnya!
Syarat untuk Perguruan Tinggi atau Universitas
1. Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemendikbud.go.id)
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput
3. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemendikbud.go.id)
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pelajar atau mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
Baca Juga: Persiapan Seleksi Setelah Lolos Dapat Kartu Prakerja Gelombang 10, Ingat Kamu Akan Mendapatkan Ini!
Baca Juga: Kalau Lolos Program Kartu Prakerja, Ini yang Akan Kamu Dapat dari Program dan Insentif Tersebut