Tahap 2 Cair! Ini Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud untuk Pelajar-Mahasiwa

- 29 September 2020, 05:40 WIB
Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 Kemendikbud Cair, Segera Lengkapi Syarat Ini Agar Dapat!
Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 Kemendikbud Cair, Segera Lengkapi Syarat Ini Agar Dapat! /Semarangku

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka Atau Tidak? Menko Airlangga: Kuota Sudah Penuh!

Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh pihak lembaga pendidikan (Sekolah/Perguruan Tinggi) dan juga calon penerima bantuan kuota internet gratis.

Berikut syarat untuk menerima bantuan kuota internet Gratis dari Kemendikbud:

Syarat untuk PAUD hingga SMA

1. Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)

2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemendikbud.go.id)

4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput

5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id)

Baca Juga: Waduh! Ini Profesi yang Pasti Tidak Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10 Meskipun Sudah Daftar

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x