Namun, terkait sanksi berupa denda Budi menyatakan bahwa telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Ia memasitkan penerapan denda di tiap daerah tidak bisa disamaratakan sesuai Pergub.
"Misalnya nilai denda administratif perorangan Rp 250 ribu dan usaha mikro Rp 500 ribu. Ini kalau diterapkan di Pacitan pasti masyarakat disana sangat keberatan. Jadi besaran denda juga masih kami koordinasikan dengan kab/kota sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal masing-masing," tambahnya.
Baca Juga: Kewajiban Perorangan Saat Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 di Jatim, Hari Ini!
Baca Juga: Mulai Hari Ini! Jatim Terapkan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Simak Infonya!
Guna penerapkan Pergub tersebut pihaknya akan di bantu berbagai elemen. Elemen yang turut menyukseskan Pergub tersebut antara lain TNI, Polri, perangkat daerah terkait, Pemkab dan Pemkot se-Jatim, serta elemen masyarakat, baik tokoh dan organisasi masyarakat.***