NGGAK ADA AMPUN, Aturan Di Jatim Jika Langgar Protokol Kesehatan Langsung Denda 250 Ribu

- 15 September 2020, 16:30 WIB
Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, denda 250 ribu jika ada yang langgar protokol kesehatan
Kepala Satpol PP Jatim, Budi Santosa, denda 250 ribu jika ada yang langgar protokol kesehatan / /Dok Kominfo Jatim / Foto Afrizal/

Baca Juga: Jadwal Bocor! Kartu Prakerja Gelombang 9 Bisa Dibuka di Tanggal Ini, Catat

Kewajiban perorangan dalam Pergub tersebut melitputi:

1.      Menggunakan masker mentutupi hidung, mulut, hingga dagu.

2.      Wajib mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir

3.      Atau menggunakan hand sanitizer

4.      Menjaga jarak

5.      Menerapkan polah hidup bersih dan sehat

Baca Juga: Program BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Tak Kunjung Cair, Kemnaker: Saya Bilang Tunggu 4 Hari

Baca Juga: Sabar Ya! BLT Rp 1,2 Juta Untuk Korban PHK Telat Cair, Pastikan Anda Dapat SMS dari BP Jamsostek

"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat,” kata Budi.

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kominfo Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x