Baca Juga: Jadwal Bocor! Kartu Prakerja Gelombang 9 Bisa Dibuka di Tanggal Ini, Catat
Kewajiban perorangan dalam Pergub tersebut melitputi:
1. Menggunakan masker mentutupi hidung, mulut, hingga dagu.
2. Wajib mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir
3. Atau menggunakan hand sanitizer
4. Menjaga jarak
5. Menerapkan polah hidup bersih dan sehat
Baca Juga: Program BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Tak Kunjung Cair, Kemnaker: Saya Bilang Tunggu 4 Hari
Baca Juga: Sabar Ya! BLT Rp 1,2 Juta Untuk Korban PHK Telat Cair, Pastikan Anda Dapat SMS dari BP Jamsostek
"Pembayaran denda ini dilakukan melalui Bank Jatim karena uang denda akan masuk dalam Kas Daerah. Sekarang sedang kami sosialisasikan pada masyarakat melalui media sosial, media mainstream, penyebaran brosur dengan melibatkan kelompok dan organisasi masyarakat,” kata Budi.