SEMARANGKU – Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, mengungkapkan realisasi penyaluran dana BLT subsidi gaji Rp 1,2 juta per 10 September 2020.
Penyerapan dana subsidi gaji tahap pertama dan kedua telah mencapai angka lebih dari 90 persen. Kabar baiknya, dana subsidi gaji ini juga bisa dinikmati korban PHK yang telah memenuhi syarat.
Soes mengungkapkan bahwa Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan dikarenakan data yang diterima lebih banyak dari sebelumnya.
Baca Juga: Tunggu Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar!
Baca Juga: Jadwal TV Global TV Hari Ini, Selasa 15 September 2020, Ada Film The Man With Iron Fist 2
Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kemungkinan besar dana bantuan akan cair dalam 4 hari kerja sejak data diterima oleh pihak Kemnaker.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan membuat kebijakan bahwa korban PHK bisa mendaftarkan diri untuk mendapat BLT subsidi upah atau gaji.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengumuman melalui akun Instagram-nya bahwa korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan akan dikirimi SMS.
Baca Juga: Jadwal TV MNCTV Hari Ini Selasa, 15 September 2020, Ada Kembalinya Raden Kian Santang