SEMARANGKU – Kemnaker melalui Kepala Biro Humasnya, Soes Hindharno, mengungkapkan bahwa per 10 September 2020, penyaluran subsidi gaji tahap 1 dan 2 hampir rampung.
Total penyaluran program subsidi gaji tahap pertama telah mencapai angka 99,17 persen dan tahap kedua mencapai angka 92,30 persen.
Untuk pencairan subsidi gaji tahap 3 Soes menjelaskan bahwa pihak Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea W Two Worlds Apart Trans TV Episode 2 Selasa 15 September, Yeon Joo: Kenapa Aku
Baca Juga: BLT Tahap 3 Kapan Cair? Ini Alasan Utama Kemnaker, Calon Penerimas Wajib Tahu!
“Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksimal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa 8 September 2020,” ucap Soes, dilansir oleh Semarangku dari laman Kemnaker.
Pada konferensi pers online pada 7 September lalu, Menaker Ida Fauziyah sempat mengungkapkan kendala dalam penyaluran bantuan.
Kendala tersebut meliputi duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.
Baca Juga: Tunggu Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Mendaftar!