SEMARANGKU – Dalam beberapa kasus yang diterima Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tindakan perlawanan masyarakat kepada polisi atas tindakan protokol kesehatan akan bertindak ke jalur hukum.
Dirinya menilai, tugas dari Menko Polhukam adalah menertibkan dan bertindak tegas jikalau ada yang melawan aparat kepolisian.
"Kita telah menemukan formulasi yang tidak perlu peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tetapi menggunakan KUHP," kata Mahfud saat menjadi pembicara Webinar Nasional "Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi Satu Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia" secara virtual di Jakarta, pada Sabtu 13 September 2020, sebagaimana dikutip Semarangku dari Antara Jateng.
Baca Juga: Honor 30i Spesifikasi dan Harga, Ponsel Berteknologi Sensor Sidik Jari Dalam Layar, Rilis di Rusia
Baca Juga: Tahap 1 dan 2 Rampung! Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 3, Pastikan Namamu Terdaftar
Mahfud menegaskan, penindak bagi protokol kesehatan bukan bagi yang tidak memakai masker, melainkan kepada petugas yang disuruh untuk memakai masker.
"Nah, kita lebih baik mencari dengan cara-cara itu. Penindakan ketat ini untuk menekan penyebaran COVID-19," kata Mahfud menegaskan.
Dalam UU Kesehatan, Mahfud menambahkan, juga mengatur bahwa bila membahayakan orang lain karena bencana ini akan ada hukumannya.
Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta SCTV Minggu Malam Ini, 13 September 2020, Operasi Sam Berhasil