Pelanggar Protokol Merebak, Mahfud MD: Seret Jalur Hukum Bila Bertindak Kasar pada Polisi

- 13 September 2020, 21:15 WIB
Pelanggar Protokol Merebak, Mahfud MD: Seret Jalur Hukum Bila Bertindak Kasar pada Polisi
Pelanggar Protokol Merebak, Mahfud MD: Seret Jalur Hukum Bila Bertindak Kasar pada Polisi /Antara

Baca Juga: Kabar Baik, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 Bisa Langsung Lolos, Ini Cara dan Syaratnya

"Nah, ini yang akan mulai dilakukan. Saya sudah mulai komunikasi agar diberikan shock therapy (yang melanggar). Tangkap orang kalau macam-macam. Tapi tentu pemerintah akan menyediakan masker bagi masyarakat," ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Dirinya menegaskan, pemerintah sengaja tidak mengeluarkan perppu dalam menegakkan protokol kesehatan mengingat penerbitan perppu membutuhkan waktu relatif lama.

"Terlebih, bila anggota DPR tidak satu pandangan dengan pemerintah," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x