SEMARANGKU - Aturan protokol kesehatan di Jatim mulai diberlakukan secara tegas, tanpa ampun jika ada yang ketahuan melanggar langsung kena denda 250 ribu.
Mulai dari ditetapkannya pandemi COVID-19 di Indonesia, banyak cara yang digunakan pemerintah guna melindungi masyarakat dari COVID-19. Pemberlakukan protokol kesehatan yang telah ada di masyarakat tersebut bukan hanya bagi diri sendiri namun juga harus dipatuhi oleh instansi pemerintah sendiri maupun pemilik bisnis.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomer 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corova Virus Disease 2019.
Baca Juga: Aktris Oh In Hye Meninggal Dunia, Diduga Sempat Lakukan Percobaan Bunuh Diri
Baca Juga: Asik! LIDA 2020 Top 6 Akan Tayang Lagi, Catat Jadwal Indosiar Terbaru Hari Ini Selasa, 15 September
Pergub tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
Pergub yang teah ditetapkan oleh Gurbernur sejak 4 September 2020 dan diundangkan pada 7 September 2020 tersebut, akan mulai diterapkan pada 14 September 2020. Lengkap dengan sanksi bagi pelanggarnya.
“Untuk sanksi administratif perorangan ini mulai teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administrative sebesar Rp250 ribu,” tutur Budi Santosa yang menjabat sebagai Kepala Satpol PP Jatim pada Sabtu, 12 September 2020.
Baca Juga: Tinggal Pilih Saja, Daftar 10 Bantuan Pemerintah yang Telah Dikucurkan Selama Masa Pandemi COVID-19